News Organisasi Pangkalpinang Peristiwa

Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Terhadap Wartawan, Audiensi Perwakilan Media dengan Kapolda Babel

Pangkalpinang, kabarbelitung.co.id – Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kantor Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/4/2024), perwakilan dari berbagai organisasi profesi dan perusahaan media berkumpul untuk menyuarakan dukungan dan apresiasi terhadap penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap wartawan.

Rikky Fermana, Penanggungjawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), menjadi salah satu ketua organisasi Pro JurnalisMedia Siber Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pernyataannya, menegaskan komitmennya untuk mendukung tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan, serta terhadap oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana pemerasan.

Dia menjelaskan bahwa kehadiran mereka sebagai masyarakat pers yang mewakili beberapa organisasi profesi dan perusahaan media bertujuan untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada Polda Babel dan jajarannya agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pertemuan ini menanggapi oleh dua peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah.

Rikky Fermana mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo, atas sambutan hangat dalam menerima audiensi perwakilan organisasi profesi dan perusahaan pers.

Dia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kapolda dan jajarannya dalam menindaklanjuti proses penyelidikan peristiwa kekerasan tersebut.

Dalam tanggapannya, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan tegas.

Polres Bangka Tengah telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain membahas kasus kekerasan terhadap wartawan, pertemuan ini juga menjadi forum untuk berdiskusi tentang dinamika perkembangan dunia pers.

Audiensi pegiat Pers Babel juga membahas tentang undang-undang Pers dan Kode Etik jurnalistik sebagai pedoman bagi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Dir Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta perwira lainnya.

Perwakilan organisasi profesi dan perusahaan pers, Rikky Fermana Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Babel, Vito Sarbulan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, Meyres Kurniawan Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (Awam Babel), Endi Normansyah Ketua DPW Peraturan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel, Ibrahim Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Babel dan Bang Doi perwakilan Journalis Bangka Belitung Bergerak (Jobber) Babel.

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam mendukung kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman kekerasan.

Audiensi perwakilan organisasi profesi dan perusahaan pers ini ditutup dengan foto bersama, menandai kesepakatan dan kerjasama antara media dan pihak kepolisian dalam memperjuangkan keadilan bagi para wartawan.

Pertemuan ini merupakan langkah positif dalam menjaga kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus kekerasan terhadap wartawan dapat ditangani secara adil dan tuntas, sehingga memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku yang ingin melanggar hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat, media memiliki peran penting dalam mengawal keadilan dan kebenaran.

Melalui kolaborasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah, media dapat menjadi kekuatan yang mendorong perubahan positif dalam masyarakat.

Dengan demikian, langkah-langkah konkret seperti penyelidikan dan penindakan terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan adalah langkah awal yang penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

(*/Red/KBO Babel)