Bangka Selatan Berita Heboh News Peristiwa

Kades Keposang Tanggapi Santai Isu Tidak Netral, Bawaslu Basel Janji Akan Turun Cari Bukti

Bangka Selatan, kabarbelitung.co.id – Kepala Desa (Kades) Keposang, Kenny Edwardi alias Afong menanggapi dengan santai saat Diterpa Isu Tidak Netral dalam pemilihan umum serentak yang baru saja digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Jumat (16/2/2024) Afong mengatakan, dirinya tidak pernah mengarahkan kepada para RT yang seperti diisukan.

“Maaf pak.. saya tidak pernah mengarahkan.. mereka mempunyai hak pilih masing”🙏sesuai dg hati nurani,” jawab Kades Afong lewat pesan whatsapp (wa) singkat.

Namun Kades Afong tidak menjawab saat disinggung soal ada rekaman sumber yang mengungkapkan terkait perintah untuk memilih calon dari salah satu partai serta instruksi bupati, serta memberi imbalan 200 ribu setiap 1 KTP tersebut.

Dirinya memilih bungkam daripada menjawab pertanyaan media tersebut dan belum dapat dipastikan sikap diam kades tersebut, ada apa?.

Meski demikian, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari SpdI, berjanji dalam waktu dekat akan menelusuri masalah isu tidak netral Kades Keposang tersebut.

Menurut Azhari, mereka akan menggelar rapat, setelah itu akan langsung turun menelusuri dan mencari bukti-bukti seperti kabar yang melibatkan kades tersebut.

“Kami telusuri dulu, apakah ada pelanggaran, dan mengarahkan dengan bukti-bukti cukup, keterangan-keterangan lainnya, bukan tidak mungkin kami jadikan temuan, kalau pembuktiannya kuat, jika pun tidak kami akan putuskan dalam pleno.

Setelah ditelusuri dan ada bukti-bukti kami melihat pelanggaran jenis apa, misalnya apakah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum, ataukah pelanggaran pemilu lainnya yang nantinya akan dibahas.

Kalau dia dugaan pidana pemilu, akan di proses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan akan di proses di penyidik kejaksaan kemudian pengadilan yang memutuskan, kalau terbukti,

kemudian jika mengandung pelanggaran hukum lain, Bawaslu akan merekomendasikan kepada dinas yang membidangi tentang Pemerintahan Desa terkait UU yang melibatkan dugaan kades tersebut.

Jadi sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi saja karena Bawaslu tidak punya kewenangan kalau terkait pelanggaran hukum lainnya namun Bawaslu berwenang untuk memeriksa,” tukas Azhari kepada media okeyboz.com jejaring Tim Jobber, Jumat (16/2/2024).

Sumber: Okeyboz.com

(Jhn/Adt)