Belitung Berita Heboh News

Oknum Guru di Kabupaten Belitung Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa, Mohon Pemerintah dan APH Berikan Sanksi Tegas

Belitung, kabarbelitung.co.id – Dunia Pendidikan di Kabupaten Belitung tercoreng akibat ulah FR Oknum Guru SDN 33 Tanjungpandan yang di Jln. Pemuda, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melakukan Kekerasan Fisik terhadap Salah Satu Siswa Murid Laki-laki.

Kejadian Oknum Guru yang terekam salah satu video dengan durasi kurang lebih 10 Detik yang sudah tersebar banyak di Grup-grup WhatsApp yang juga diterima oleh Redaksi Media Online kabarbelitung.co.id. Senin (15/08/2022) pukul 15.00 Wib.

Kejadian kekerasan oleh FR Oknum Guru ini terjadi di dalam Lokasi Area Sekolah SDN 33 Tanjungpandan pada Jumat (12/08/2022) dan diduga saat melakukan jam Ekstrakurikuler atau berada di luar jam pelajaran tetapi di dalam Area Sekolah SDN 33 Tanjungpandan.

Tampak terlihat di dalam video yang berdurasi sekitar 10 Detik tersebut, Seorang Murid Laki-laki yang sedang duduk di atas kursi dan dihampiri oleh Oknum Guru berinisial FR yang langsung memukul ke Wajah Murid tersebut dan juga hampir melakukan tendangan ke Wajah Murid tersebut tetapi diurungkan.

Dalam kejadian kekerasan tersebut banyak disaksikan oleh Murid-murid SDN 33 Tanjungpandan yang saat itu ada di lokasi kejadian tersebut.

Dari Kejadian kekerasan Oknum Guru kepada salah satu Siswa SDN 33 Tanjungpandan antara Kedua belah pihak (Oknum Guru dan Orang Tua korban) telah menyatakan berdamai pada Sabtu (13/8/2022) melalui Surat Perjanjian damai Bermeterai.

Akan tetapi atas kejadian tersebut saya selaku Pimpinan Redaksi Media Online ini dan juga selaku Kepala Divisi Disiplin Organisasi di DPP Lembaga Swadaya Masyarakat INTEL meminta kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Belitung dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan Sanksi kepada Oknum Guru SDN 33 Tanjungpandan tersebut.

Harus diingat pula ada aturan hukum pidana mengenainya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Lucky Dwi H, C.EJ, C.BJ, C.In
(Pimpinan Redaksi Media Online kabarbelitung.co.id)