Berita Heboh Kriminal Lainnye News

Tiga Orang Saksi Diperiksa Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Terkait Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asabri (Persero)

Jakarta, kabarbelitung.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 (Tiga) Orang Saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019.

Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran pers, Kamis (28/10/2021) disampaikan kembali oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH. Kamis (28/10/2021).

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JW selaku Karyawan NH Korindo, diperiksa terkait Pengelolaan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT., dan ASS selaku Direktur Investment Banking, diperiksa terkait Pengelolaan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT., serta AA selaku Mantan Direktur PT. Sugih Energy, diperiksa terkait Tersangka ESS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).” Ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara Ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan Menerapkan 3M.

(Red.KB/Kapuspenkum)