Bangka Barat Berita Heboh Kriminal News

Miliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Tiga Pelaku Terjerat Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Bangka Barat, kabarbelitung.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat. Selasa (18/01/2022)

Penangkapan yang terjadi pada
Hari Kamis tanggal (13/01/2022) pukul 18.00 Wib di Halaman Kantor BPP kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat, dari kegiatan tersebut Tim Satgas Narkoba mengamankan 2 orang Berinisial IR (21) Warga Simpang Tempilang dan AG (32) warga Ds. Kelapa.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan Lima buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih, di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram, Satu buah kaleng permen merk Milton berwarna oranye, Satu buah handphone merk Vivo berwarna biru, dan Satu buah handphone merk Redmi berwarna biru.

Di Halaman Kantor BPP Kelapa, Anggota Tim Hantu Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Yang dilakukan oleh Tersangka IR dan ditemukan Dua buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang diletakanya di bawah pohon rambutan.

Anggota melakukan penggeledahan dirumah IR yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan sebuah kaleng permen merk Milton berwarna oranye yang berisikan Tiga buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan IR mendapatkan barang  tersebut dari AG, setelah itu Anggota Tim  Hantu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengajaran terhadap AG Yang sedang berada dirumah temanya di Desa Maras Senang, Kec. Bakam, Kab. Bangka.

Tidak sampai dari situ Tim Hantu Satresnarkoba juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap teman AG yaitu AJ (26) pukul 20.30 Wib.

Dari pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti Tiga buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram,
Dan Satu buah handphone merk Realme berwarna biru.

Kembali Tim Hantu Melakukan penggeledahan dirumah AJ dan di temukan Tiga buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut AJ mengakui barang tersebut adalah milik dia.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, melalui Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah membernarkan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar Narkoba tersebut

“Penangkapan Ketiga tersangka berdasarkan Informasi dari Masyarakat,” kata Kasat Narkoba.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka IF dan AG yaitu 5 Paket plastik klip bening yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,59 gram, 1 buah kaleng permen merk Milton berwarna oranye, 1 buah handphone merk Vivo berwarna biru, 1 buah handphone merk Redmi berwarna biru,

“Dan barang bukti yang diamankan dari Tersangka AJ yaitu 3 buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram, 1 buah handphone merk Realme berwarna biru,” Kata Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah.

Terhadap Ketiga tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

(Red.KB)